Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) menemukan 46 obat tradisiional atau jamu baik dalam bentuk serbuk atau
kapsul yang ternyata dicampur dengan bahan kimia obat (BKO) seperti
parasetamol, sibutramin, sidenafil dan tadalafil dengan dosis yang tinggi.
Bahan kimia obat yang dicampurkan ke dalam obat tradisional ini kebanyakan
masuk ke dalam kategori obat keras dengan dosis yang jauh daripada dosis yang
dianjurkan. Sehingga jika masyarakat mengonsumsi obat ini secara terus menerus,
maka nantinya bisa merusak ginjal dan hati.
“Pengawasan obat tradisional
yang beredar pada semester pertama (Januari-Juni) 2010 masih ditemukan obat
tradisional yang mengandung bahan kimia obat yang dilarang untuk dicampurkan,”
ujar Kepala BPOM Dra Kustantinah, Apt, M.App.Sc.
Hasil pengawasan obat
tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat dalam kurun waktu 10 tahun
menunjukkan kecenderungan yang berbeda, yaitu:
1. Pada tahun 2001-2007 temuan
obat tardisional yang dicampurkan dengan BKO menunjukkan ke arah obat rematik
dan penghilang rasa sakit (misalnya sakit kepala), seperti mengandung
fenilbutason dan metampiron.
2. Sejak tahun 2007 temuan obat
tradisional yang dicampurkan dengan BKO menujukkan adanya perubahan, karena
cenderung ditemukan pada obat penambah stamina untuk laki-laki dan juga obat
pelangsing untuk perempuan. Biasanya mengandung sibutramin, sidenafil dan
tadalafil.
3. Sebagian besar hasil temuan
ini merupakan produk ilegal atau tidak terdaftar di Badan POM, tapi
mencantumkan nomor pendaftara fiktif pada labelnya.
Kustantinah menyarankan kepada masyarakat agar
berhati-hati dan waspada serta tidak mengonsumsi obat tradisional yang termasuk
ke dalam kategori public warning. Karena produk-priduk ini dapat menimbulkan
dampak buruk terhadap kesehatan bahkan bisa berakibat fatal. “Kita tidak ingin
masyarakat pada akhirnya mendapatkan penyakit yang kritikal setelah mengonsumsi
obat-obat tradisonal ini,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar